Tentang Kami

TENTANG UNIT IV CYBER CRIME DIT RESKRIMSUS POLDA SULSEL

Unit IV Cyber Crime adalah salah satu unit kerja dibawah Sub Dit 2 Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, yang bertugas melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak pidana ITE. 

TUGAS POKOK

  • Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Sulsel;
  • Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  • Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cyber crime  yang terjadi di daerah hukum Polda Sulsel;
  • Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Unit Cyber Crime;
  • Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Cyber Crime;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir / Wadir Reskrimsus Polda Sulsel.