TENTANG UNIT IV CYBER CRIME DIT RESKRIMSUS POLDA SULSEL
Unit IV Cyber Crime adalah salah satu unit kerja dibawah Sub Dit 2 Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, yang bertugas melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak pidana ITE.
TUGAS POKOK
- Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Sulsel;
- Menyelenggarakan pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Menyelenggarakan penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, bidang cyber crime yang terjadi di daerah hukum Polda Sulsel;
- Melaksanakan analisa kasus, isu-isu ekonomi yang menonjol/meresahkan masyarakat dan tindakan penanganannya, serta pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas Unit Cyber Crime;
- Menyelenggarakan pembinaan fungsi dan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Cyber Crime;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir / Wadir Reskrimsus Polda Sulsel.